NOMOR :050/ 306 /III/2008
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA REHABILITASI GEDUNG STUDIO
RADIO PURWODADI FM
TAHUN 2008
BUPATI GROBOGAN
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Studio RSPD Purwodadi FM perlu di bentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi ;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu ditetapkan pembentukan Tim Pelaksana Rehabilitasi Gedung Studio RSPD Purwodadi FM Tahun 2008 dengan Keputusan Bupati Grobogan :
Mengingat :
1. Undang –Undangan Nomor Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4548) ;
3. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008;
7. Keputusan Bupati Grobogan Nomor 4/2008, tanggal 16 Januari 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008 ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Gedung Studio RSPD Purwodadi FM Tahun 2008 dengan susunan keanggotaan sebagaimana lampiran surat keputusan ini ;
Kedua : Tugas Tim sebagaimana Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah ;
a. Mengadakan koordinasi sebagai persiapa awal dan persiapan akhir pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Studio RSPD Purwodadi FM ;
b. Melaksanakan Rehabilitasi Gedung Studio RSPD Purwodadi FM Tahun 2008 ;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Bupati Grobogan ;
Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2008, Anggaran Pengembangan Sarana, Prasarana, Informasi, dan Komunikasi pada Bagian Humas Setda Grobogan , pada Kegiatan Rehabilitasi Gedung Studio Radio Purwodadi FM Tahun 2008, Kode Rekening 1.25.1.20.03.15.12.5.2.2..
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di PURWODADI
Pada tanggal, April 2008
BUPATI GROBOGAN
BAMBANG PUDJIONO
Tembusan dikirim Kepada Yth :
1. Ketua DPRD Kabupaten Grobogan ;
2. Kepala BPKD Kab.Grobogan ;
3. Kepala Bawasda Kab.Grobogan ;
4. Kepala Bagian Keuangan Setda Grobogan ;
5. Tim yang bersangkutan ;
6. A r s i p.
KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
NOMOR :849/ 02 /III/2006
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN GROBOGAN
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Menimbang : a. bahwa untuk penyusunan Raperda Kabupaten Grobogan tentang LPPL perlu adanya Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pembentukan Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Lambaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Grobogan ;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaraan Publik Lokal Kabupaten Grobogan yang ditetapkan dengan Keputusan Penanggung Jawab.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-undang Nomor Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4548) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik ;
5. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan ;
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006 ;
10. Keputusan Bupati Grobogan Nomor 050/526/2006, tanggal 23 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Stasiun Radio FM Grobogan ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal FM Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotakan sebagaimana lampiran Keputusan ini ;
Kedua : Tugas Tim sebagaimana Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah ;
a. mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan dan menetapkan tugas masing-masing anggota ;
b. mencari referensi dan data –data yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah ;
c. menyusun naskah akademik Rancangan Perda Kabupaten Grobogan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan menyerahkan naskah tersebut kepada Bagian Hukum Setda Grobogan untuk di proses menjadi Rancangan Peraturan Daerah ;
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Grobogan ;
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2006, Anggaran Pelayanan Publik Satuan Kerja Bagian Humas Setda Grobogan, pada Kegiatan Pembangunan Stasiun Radio FM Grobogan, Kode Rekening 01.03.2.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di PURWODADI
Pada tanggal, 1 April 2006
KEPALA BAGIAN HUMAS
SELAKU
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
ADI DJATMIKO, SH
NIP: 010 204 377
Tembusan dikirim Kepada Yth :
1. Bupati Grobogan (Sebagai laporan )
2. Kepala BPKD Kab.Grobogan ;
3. Kepala Bawasda Kab.Grobogan ;
4. Kepala Bagian Keuangan Setda Grobogan ;
5. A r s i p .