Wawancara Kadinas Koperasi Kabupaten Grobogan

Wawancara Eklusif
Kemajuan Koperasi Tergantung Kometmen
Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Untuk mengetahui lebih lanjut kemajuan dan perkembangan Koperasi di Kabupaten Grobogan, Gema Bersemi mewawancarai Kepala Dinas Koperasi UKM dan M Kabupaten Grobogan, Drs. Nus Ikhsan, MM. Berikut hasil wawancara tersebut.
Metro Realita (MR)Selamat Pagi Pak Nur (panggilan akrap Drs. Nur Ikhsan, MM). Bagaimana perkembangan koperasi di Kabupaten Grobogan saat ini?

Drs. Nur Ikhsan, MM (NI) : Kalau kita lihat perkembangan berbagai jenis koperasi yang ada di Kabupaten Grobogaan sampai saat ini cukup menggembirakan. Hal itu dapat di lihat dari data yang ada, hingga sekarang terdapat 407 berbagai macam koperasi, dengan jumlah anggota sekitar 100 ribu orang. Seperti KUD tercatat 24 buah, Koppontren ada 20 buah, Koperbun 2, Koptan 62, Koperasi ada 2 buah, KPPRI 58, Kopkar 17, Koperasi AD 1 buah, Koppol 1 buah, KSU tercatat 51, Koperasi Pasar 7, KSP dan KSPS ada 124 buah, Koperasi Telkom 1 buah, Koperasi Wanita 6, Koperasi Wredatama ada 11 buah, Koperasi Pepabri 3 buah, Koperasi Pemuda 2, Koperasi PKL 2, dan Koperasi lainnya tercatat 5 buah. Dari jumlah berbagai koperasi yang ada 70% diantara masih aktif dan beroperasi secara sehat. Sedang 30% lain non aktif dengan berbagai alasan. Masih ada pengurusnya, namun tidak beroperasi.
Perkembangannya, jika dibanding dengan daerahtetangga kemajuan koperasi kita, tidak mau kalah. Buktinya ya tadi, seperti saya katakan. Untuk itu, kemajuan koperasi tergantung dari kometmen, antara pengurus dan anggota koperasi itu sendiri. Maksudnya, maju dan tidaknya koperasi itu ada di tangan pengurus dan anggota. Koperasi yang di kelola mau di kemanakan. Itu tergantung dari mereka, dari hasil RAT yang setiap tahunnya dilaksanakan. Koperasi yang berasaskan dari anggota untuk anggota bukan untuk mencari profit/untung. Tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dari usaha yang dikelolanya.
MR : Koperasi tidak mencari profit, tapi ada beberapa koperasi yang menerima simpanan berjangka/deposito. Bagaimana sikap Dinas Koperasi UKM dan M ?
NI : Ya. Memang ada beberapa koperasi semacam KSP menerima simpanan berjangka/deposito. Namun hal itu tidak dibenarkan, baik oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Koperasi, maupun undang-undang perbankan. Karena hal itu jelas-jelas menyalahi aturan koperasi., ataupun melanggar AD/ART koperasi. Kalau ada koperasi bertindak seperti itu, semua resiko ditanggung oleh koperasi yang bersangkutan.
 Koperasi boleh menghimpun dana dari anggota untuk pemupukan modal dan kemajuan koperasi. Mengimpun dana tidak untuk frofit, tapi untuk menambah modal dan pengembangan koperasi sesuai dengan bidang usaha.
MR :Kendala apa saja, yang menghambat perkembangan koperasi?
NI : Seperti saya katakan tadi, bahwa beberapa waktu lalu terjdi miss comunikasi. Adakoperasi yang mengumpulkan dana dengan jalan yang salah. Mereka menerima modal tidak untuk kepentingan anggota, namun mengembangakan ke luar koperasi. Memberikan jasa/bunga kepada pihak lain. Dengan kata lain, mencari frofit, tidak untuk kepentingan koperasi. Itu jelas tidak tiperbolehkan. Kedepan hal itu tidak akan terjadi lagi.
Sebab mulai tahun 2010 nanti akan diadakan pengawasan ketat dan pembinaan terhadap koperasi. Terutama koperasi yang menerima dana deposito, jelas itu di larang. Itu nanti akan menghambat perkembangan koperasi lainya. Soalnya koperasi yang sudah jalan secara sehat megatahui koperasi lain menerima deposito, mereka akan ikut-ikutan. Saya tidak menghendaki hal itu terjadi. Dinas Koperasi UKM & M mendatang akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat. Itu sesuai dengan amanat Kepmen Koperasi, bahwa dalam menjalankan usahanya koperasi harus mendapatkan pengawasan, sehingga diharapkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Pengawasan akan dilakukan secara periodik. Nantinya ada bidang tersendiri, untuk mengawasi perkembangan. Pengawasan itu merupakan perkembangan SOT dan struktural baru, yang sebelumnya belum ada, sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Kepmen Nomor 19, 20 dan 21 Tahun 2008.
Selain itu, untuk kemajuan koperasi sering dikirimkan pengurus koperasi untuk mengikuti Diklat ke Provinsi Jawa Tengah. Dengan peningkatan SDM itu, nantinya untuk diimplementasikan kepada pengurus lain, demi kemajuan koperasi mendatang. Hampir tiap minggu Dinas Koperasi UKM dan M mengirim peserta untuk mengikuti Diklat ke Provinsi Jawa Tengah.
MR :Sesuai dengan asas koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bagaimana koperasi ke depan?
NI : Koperasi ke depan, seperti dikatakan pak bupati dan wakil wakil tetap akan memperhatikan kemajuan koperasi dengan berbagai program, untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan. Bahkan saya diperintahkan bikin visi koperasi ke depan. Bagaimana pemberdayaan masyarakat secara ekonomis dapat melaksanakan kegiatan mereka sendiri. Jadi pengelolaan koperasi dari mereka sendiri. Tidak ada campur tangan dari pemerintah/pihak lain.
 Untuk itu, kemajuan dan perkembangan koperasi tergatung dari kometmen mereka. Yaitu kometmen para pengurus dan anggota koperasi sendiri, untuk kemajuan dan perkembangan koperasi, seperti saya sampaikan tadi. (Bagus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...