Grobogan Metro Realita - Nama Soewarno (67) bagi warga Kabupaten Grobogan tidak asing lagi. Sebab selain dia dikenal sebagai mantan anggota DPRD dua periode, juga tokoh koperasi yang cukup perpengalaman. Berkiprah dalam dunia koperasi cukup lama, sehingga banyak mengetahui berbagai jenisperkembangan koperasi di Kabupaten Grobogan. Sebagai mantan anggota dewan, kini Soewarno, menjabat sebagai Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Grobogan. Menurut pengalamatannya, kini banyak koperasi disalahagunakan. Berkedok koperasi untuk menipu para anggotanya.
Ditemui di sela-sela kesibukanya, Senin (13/7) di Kantor Dekopinda, Soewarno Kepada Metro Realitamenjelaskan bahwa, perkembangan Koperasi daerah Grobogan cukup menggembirakan, sekaligus prehatin. Gembira karena pekembangan berbagai koperasi daerah ini cukup pesat. Tercatat, kini tidak kurang berdiri 300 jenis koperasi yang telah berbadan hukum.
Perkembangan koperasi yang cukup pesat tersebut, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Koperasi, untuk mendirikan koperasi syaratnya cukup mudah. Dengan hanya pemmbetukan pengurus koperasi dan mempunyai modal minimal Rp 25 Juta, seseorang dapat mendirikan koperasi berbadan hukum. Makanya perkembangan koperasi di Kabupaten Grobogan jumlahnya sukup banyak, yaitu tadi sekitar 300 buah.
Dari jumlah itu, sebagian besar bergerak dalam bidang simpan pinjam. Namun di balik perkembangan koperasi tersebut, kini sebagian besar keadaannya cukup memprehatinkan. Karena wadah koperasi itu banyak disalah gunakan oleh pengurusnya. Berkedok koperasi yang berasaskan dari anggota untuk kesejahteraan anggota.
Pada kenyataannya tidak demikian. Banyak koperasi dengan mudah mengumpulkan dana dari masyarakat untuk simpan pinjam dengan, bunga yang cukup memberatkan anggota. Selain itu, sekarang terjadi perkebangan baru, bahwa sebenarnya koperasi tidak diperbolehkan menerima dana deposito berjangka. Yang diperbolehkan menerima deposito hanya bank-bank besar yang mempunyai modal besar.
Tapi dilapangan tidak sedikit koperasi juga menerima dana deposito berjangka dengan bunga tinggi. Masyarakat sangat tertarik dengan penawaran itu. Mereka berbondong-bondong menyetorkan uang untuk di simpan di salah satu koperasi. Dengan harapan pada waktu tertentu mereka mendapatkan bunga, seperti yang diingkan.
Setelah jatuh timpo, deposito yang diharapkan tersebut sulit untuk di cairkan. Dengan berbagai alasan, pengurus koperasi yang bersangkutan,mengatakan belum ada dana. Akhirnya para nasabah kecewa, karena tidakdapat marik modal deposito, dan tidak mendapatkan bunga deposito, seperti yang diharapkan tersebut. Kalau sudah terjadi kasus seperti itu, siapa yang harus bertanggung jawab?.
Kasus seperti itu, sulit untuk ditangani, dan selalu lolos dari jeratan aparat penegak hukum. Yang rugi masyarakat. Untuk menghindari kerugian, masyarakat hendaknya hati-hati jika inginkan mendepositokan uang. Jangan mudah tergiur bunga deposito tinggi. Pada akhirnya uang tersebut, sukar untuk di tarik kembali. Lebih baik, memasukkan uang deposito dengan bunga wajar-wajar saja, tapi aman.
Kalai dikaji UU Nomor 25 Tahun 2002 tersebut, peraturan itu sudah tidak dapat mengikuti perkembangan saat ini dan UU itu harus di amandemen. Masalahnya hanya dengan modal minimal Rp 25 Juta seserang dapat mendirikan koperasi. Dengan kemudahan mendirikan koperasi, dalam perkembangaannya banyak disalahgunakan. Banyak masyarakat dirugikan dan menjadi korban akibat ulah para pengurus koperasi, mendahulukan kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi. Itu sangat bertentangan dengan asas koperasi, yang mengutamakan kesejahteraan para anggotanya.
“Untuk menghindari berlarutnya penipuan berkedok koperasi, maka undang-undang tentang Koperasi tersebut, harus segera di amandemen, “kata Soewarno, mengakhiri bincang-bincang bersama Gema Bersemi. (Gus Murgan)