Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Peningkatan Publik

Grobogan Metro Realita Cyber - Sesuai Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mengatur bahwa menjadi kewajiban daerah untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masayarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Itu menjadi hak mereka untuk mendapatkan dan menikmati semua itu.
Wakil Bupati Grobogan H. Icek Baskoro, SH mengatakan hal tersebut, ketika membuka Lokakarya Mekanisme Pengaduan Masyarakat tahun 2009, yang berlangsung di Gedung Riptaloka, Kabupaten Grobogan, Selasa (2/6). Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD, Muapida, Kepala SKPD terkait,Tim Fasilitator SFGG (Support For Good Governance) dari Kementrian PAN Jakarta,
dan undangan.

Lebih lanjut, H. Icek Baskoro, SH menjelaskan bahwa, pihaknya menyadari, mengingat luasnya cakupan dan tanggung jawab pemerintah yang di emban, maka dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
Pada acara tersebut, Wakil Bupati H. Icek Baskoro SH kepada masyarakan jangan malu-malu dan ragu, untuk ikut memberikan kritikan mambangun untuk perbaikan pelayanan kepada publik. Dengan catatan kritik dan masukan itu hendaknya konstruktif dan biadab, tetapi bermutu dan tidak asal mengadu.
Bila sistem itu terus berjalan, H. Icek Baskoro, SH yakin akan lahir system dan mikanisme baru pengaduan yang lebih teratur sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi tuntutan masyarakat, yaang terus berkembang.
Ketua Penyelenggara, Drs. H. Sri Mulyadi,MM menjelaskan Lokarya Mekanisme Pengaduan Masyarakat berlaangsung tanggal 3 dan 4 Juni, dengan peserta 100 orang. Peserta itu, sebagian besar dari masyarakat yang mencapai 80 orang, dan lainnya dari SKPD terkait Kabupaten Grobogan.
Lokarya terselenggara berkat kerja sama antara Pemkab Grobogan dan Tim SFGG Kementrian PAN Jakarta bersama SGZ dari Jerman menggunakan metode audia visual, ceramah dan dialog. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya lokakarya tersebut, diantaranya untuk menyamakan persepsi mengenai arah, prosedur dan tata cara yang perlu dilakukan dan di ikuti masyarakat, dalam menyampaikan pengaduan. Dan semua aduan yang disampaikan masyarakat dapat tersalur dan ditangani dengan baik, sesuai dengan prosedur dan mekamnisme yang berlaku. (Bagus Murgan )
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...