Amdal

Melanggar Amdal Dapat Dipidana
Oleh: RAHADI AGUS PRIHANTO,SH
Pembangunan yang dilaksanakan bangsaIndonesia saat ini, sebagian besar modal berasal dari alam. Dalam mengekploitasi alam seisinya hendaknya berpedoman pada peraturan yang berlaku. Mengabaikan Undang-undangan dalam mengekploitasi alam akan berakibat fatal, baik masa sekarang dan masa yangakan dating, dengan terjadinya berbagai bencana alam. Oleh sebab itu, pemanfaatan alam seisinya untukpembangunan harus bijaksana.

Terlebih industri/perusahaan yang mengekplotasi alam dan membuang limbah sembarang dalam proses industri, berdampak penting dan besar, mecemari lingkungan hidup dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahu 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pidana tersebut ditujukan kepada industri/perusahaan berskala besar yang membuang limbah sembarangan, baik secara dolus (sengaja-red) maupun culpa (kealpaan) dan tidak dilengkapi dengan UPL (Unit Pengeloh Limbah) sesuai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Undang-Undang Nomor 23/1997 pada intinya menjelaskan bahwa, pengelolaan lingkungan bukan saja tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, terutama dunia usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dalam hal itu yang harus mendapat perhatian, khususnya pemrakarsa, sebelum industri/perusahaan berdiri, hendknya dilengkapi Amdal. Amdal disusun sebagai pemantau perubahan lingkungan sejak industri/perusahaan sebelum berdiri, hingga menghasilkan produk.
Amdal adalah merupakan instrument untuk mengatisipasi dampak besar dan penting yang mungkin bakal terjadi, akibat kegiatan industri/perusahaan. Antisipasi dampak dapat dilakukan melalui tahapan praoperasonal, operasional maupun pasca operasional.
Dari tahapan itu, masing-masing mempunyai dampak terhadap Fiskim (Fisik, Kimia), social, budaya, dan kesehatan masyarakat. Aspek-aspek tersebut harus dapat diminimalkan untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Amdal Fiktif
Seperti pernah dikatakan mantan Menteri Lingkungan Hidup,Emil Salim, bahw banyak Amdal fiktif yang dilakukan pramakarsa sebagai syarat untuk mendirikan industri/perusahaan, hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Sedang, manteri Menteri LH lainnya, Sonny Keraf, mengatakan perlu sangsi berat dan denda sebesar-besarnya bagi pengusaha tersebut, melanggar Amdal. Hal itu dilakukan agar industri/perusahaan berpotensi dampak lingkungan cukup besar dan penting, membahayakan lingkungan , harus bersedia membanun UPL (Unit Pengolah Limbah, agar tidak mencemari lingkungan .
Apa yang dikatakan mantan Meneg Lingkungan Hidup tersebut sangatlah beralasan. Sebab jika kita mengingat bencana lingkungan hidup yang pernah dialami Begara Jepang dengan terjadinya malapetaka yang mengerikan. Pada akhir tahun 1953 diantara penduduk nelayan dan keluarganya di sekitar Teluk Minamata di Teluk Kyusu, yang makan utamanya terdiri atas ikan, terjadilan wabah Neurologi yang tidak menular. Pada penderita secara progresif mengalami melemahnya otot, hilang penglihatan, terganggu fungsi otak, dan kelumpuhan dalam banyak hal berakhir dengan koma dan kematian. Penyakit itu dulu belum dikenal oleh dunia kdokteran.
Baru pada tahun 1959 dapatlah ditunjukkan, penyakait tersebut disebabkan oleh knsumsi ikan yang tercemar oleh metilmerkuri . Sumber metilmerkuri dari limbah yang mengandung Hg dari beberapa pabrk kimia milik Chisso C yang memproduksi platik PVC, berlokasi di sekitar Teluk Minamata.
Oleh pengusaha, limbah tersebut telah di buang di Teluk Minamata selama beberapa tahu sebelum tahun 1953. metilmerkuri terbentuk dari asetaldehide dan air raksa organic yang digunakan sebagai katalisator. Penyakit tersebut kemuduain dikenal sebagai penyakit minamata. Penyakit itu terjadi kembali pada tahun 1964-1965. penyakit itu terjadi dinegara yang sama (Jepang) , dipantai laut Utara Tokyo. Ledakan ke tiga terjadi pada tahun 1973 di Goshonaro dipulau Makhusu yang berhadapan dengan Teluk Minamata.
Malapetaka pencemaran lingkungan yang terjadi beberapa kali di Jepang tersebut merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi Negara kita.
Contoh lain, dewasa ini telah kita ketahui lewat media massa bahwa sebuah kapal tengker asing yang mengangkut oli bekas di perairan Tegal, bocor. Akibat kebocoran itu, oli bekas kemana-mana mencemai perairan Tegal, Jateng. Yang lebih tragis akibat kejadian itu ikan-ikan di laut perairan Tegal banyak yang mati. Hal itu, karena cahaya sinar matahari tidak mampu menembus ke dalam laut, sehingga ikan-ikan tersebut kekurangan oksigen. Demikian juga para nelayan Tegal banyak yang kehilangan mata pencarian. Padahal menangkap ikan merupakan pekerjaan satu-satunya, bagi mereka.
Demikian pula ,kejadian yang menimpa warna masyarakat Sayung, Kabupaten Demak yang berbatasan dengan kota Semarang ,beberapa waktu lalu terpaksa harus mengajukan protes terhadap pemilik sebuah Bonanza. Pasalnya perusahaan itu telah mencemari lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Setelah diselidiki oleh sebuah tim Pemda Propinsi Jawa Tengah, ternyata perusahaan tersebut tidak dilengkapi Unit Pengolah Limbah (UPL). Padahal perusahaan yang berskala besar yang mungkin menimbulkan dampak lingkungan, menurut ketentuan harus dilengkapi UPL.
Tim Pemprov memberi toleransi agar perusahaan sabun itu, sebelum limbah proses cair sebelum di buang kea lam bebas, hendaknya di olah dulu melalui UPL. Tapi anjuran tersebut tidak di gubris. Warga sekitar tidak tahan adanya bau limbah sabun, karena pencemaran air. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Tim Propinsi Jawa Tengah akhirnya menutup perusahaan sabun tersebut.
Terjadinya kasus pencemaran air yang melanda warga Demak dan di Teluk Minata mata di Jepang merupakan pengalaman berharga bagi kita semua. Bertolak dari kasus tersebut, bagi aparat jangan mudah pemberi ijin perusahaan yang mungkin menimnbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Hendaknya sebelum industri/perusahaan berdiri, dikaji sehingga pada masa mendatang tidak terjadi pencemaran, baik, udara, air maupun tanah.
Undang-undangan No.23/1997
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Kentuan Pokok Lingungan Hidup merupakan instrument untuk mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Di dalam UU Nomor 23/1997 disamping pengusaha harus bertanggunga jawab bila terjadi pencemaran, akibat limbah industri, dalam hal ini organisasi non pemerintah dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bahkan masyarakat sebagai korban pembuangan limbah pencemar, diijinkan untuk menggugat industri/perusahaan yang bersangkutan. Dalam kata lain masyarakat dapat menggugat secaraclass action /perwakilan.
Pengaturan calss action dalam UU tersebut sesuai pasal 37 s.d 39. pasal 37 ayat 1 “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pangadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai ke berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, “ dan seterusnya.
Selain class action pasal-pasal undang-undangan tersebutmembedakan 2 jenis tindakan pidana (feit) lingkungan yang bersifat mandiri dan tindakan pidana yang berhubungan dengan ijin. Tindakan pidana mandiri dilakukan oleh pengusaha yang sengaja berbuat jahat yang merupakan tindakan pidana matriil. Sedang pidana terkait dengan ijin, terjadi dengan lebih dahulu melanggar ketentuan-ketentuan dari ijin usaha/kegiatan yang merupakan tindakan pidana formal.
Bila tindakan dilakukan dengan sengaja, maka sangsi pidana sesuai pasal 41 (1) UU No. 23/1997 berbunyi “Barang siapa yang secara melawan hokum dengan sengajakan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau merusak lingkungan hdup, diancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Ayat (2) “ mengakibatkan orang mati atau luka berat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (Tujuh ratuslima puluh juta rupiah). Adapun tindakan yang terkait dengan ijin melanggar pasal 34 s.d 47, adalah dilakukan dengan sengaja melanggar ketentuan Undanga-undangan.
Pasal 47 terhadap perilaku tindakan pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib, berupa (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, dan atau (b) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan,dan atau (c) perbaikan akibat tindakan pidana, dan atau (d) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau (e) meniadakan di bawah pengampu paling lama 3 (tiga) tahun.
Di Luar Pengadilan
Kasus-kasus tindakan di ndonesia, seperti contoh di atas, pelanggaran pencemaran lingkungan hidup di atas, dapat diselesaikan bukan saja melalui Pengadilan Negeri, tapi dapat juga di laur pengadilan. Hal itu sesuai dengan Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, tanggal 17 Juli 2000, tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. Dalam PP tersebut dijelaskan di luar pengadilan melalui jasa pelayanan, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun non pemerintah.
Lembaga itu, pasal (1) bersifat bebas dan berpihak yang tugasnya memberikan pelayanan kepada para pihak yang bersengketa untuk mendayagunakan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan penyediaan pihak ketiga netral dalam rangka penyelesaian sengketa, baik melalui arbiter maupun mediator atau pihak ketiga lainnya.
Kebebasan memilih jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai PP tersebut, adalah merupakan upaya pemerintah untuk memperdayakan masyarakat, yang dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, tidak pernah di singgung.(Dari berbagai sumber)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...